INFORMASI PENDAFTARAN TRAINING AHLI K3 UMUM
Untuk Pendaftaran Training Ahli K3 Umum, Silahkan Isi Form Dibawah.
Permenaker No. 2 tahun 1922 telah mengatur mengenai tata cara penunjukan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau yang memiliki resiko pekerjaan yang tinggi wajib memiliki P2K3 dan juga minimal ahli K3 Umum.
Memiliki tenaga Ahli K3 Umum yang telah tersertifikasi oleh KEMNAKER RI merupakan hal wajib bagi perusahaan. Manfaat lainya bagi perusahaan adalah mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Sehingga dapat terciptanya kondisi efektif perusahaan untuk dapat bersaing dengan globalisasi serta menjadi image positif bagi perusahaan.
Manfaat lainya yang dapat diperoleh bagi individu adalah memperoleh promosi jabatan, serta menjadi modal lebih luas untuk mencari pengalaman baru dalam perusahaan. Jelas, bahwa mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi individu baik bagi freshgaduate maupun non freshgaduate.
Shribijak Consulting merupakan perusahaan yang berlokasi di Karanganyar yang bergerak dibidang jasa consultan dan pelatihan. Untuk itu, shribijak consulting membuka kesempatan pembinaan bagi perusahaan maupun individu bagi mereka yang ingin menjadi seorang ahli K3 Umum sertifikasi KEMNAKER RI.
*) Persyaratan Pendaftaran Pelatihan Ahli K3 umum
- 1 Lembar Fotocopy ijazah terakhir minimal D3 Umum (Wajib)
- 1 Lembar Fotocopy kartu identitas (KTP/SIM)
- 2 Lembar Pas foto 4×6 (Background Merah)
- Daftar Riwayat Hidup
Pendaftaran Dapat Dilakukan Melalui Form Dibawah Ini.
*) Nb : Untuk persyaratan, diharapkan dibawa pada saat pelatihan.